Sunday, May 28, 2017

Mengintip Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Mengintip Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Loading...
Loading...

Baca Juga


Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur Sejak terdaftar menjadi rumah sakit di tahun 2012, Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun (RSPP Betun), yang berada di perbatasan Indonesia-Timor Leste ini menjadi salah satu rumah sakit penyokong bagi masyarakat sekitar. RSPP Betun merupakan salah satu rumah sakit rujukan di Kabupaten Malaka.

Kondisi RSPP Betun yang berada di area Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur terbilang lebih sederhana dibandingkan rumah sakit yang berada di kota-kota besar lain.

Ketika Health-Liputan6.com mengunjungi tempat ini bersama Biro Komunikasi dan Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada Jumat, 5 Mei 2017, sempat takjub dengan RSPP Betun. Bayangan rumah sakit perbatasan yang jauh dari keramaian jalan raya dengan kondisi jalan yang buruk pun sirna.

Meski terbilang sederhana, bangunan bercat putih tersebut ramai dengan pasien yang datang berobat. Akses menuju RSPP Betun sudah beraspal dan dekat dengan pemukiman masyarakat sekitar. Dengan begitu, masyarakat sekitar yang tinggal berdekatan dengan RSPP Betun bisa berjalan kaki untuk berobat.

Berbeda dengan rumah sakit pada umumnya--pendaftaran pasien dilakukan di dalam rumah sakit--di RSPP Betun, para pasien melakukan pendaftaran berobat di lorong luar rumah sakit.

Beberapa bangku panjang yang tersedia penuh dengan pasien. Karena bangku panjang yang tersedia terbatas, pasien yang baru datang harus rela antre berdiri.
Sistem layanan kesehatan gratis

Di RSPP Betun, masyarakat tak hanya bisa menggunakan sistem pelayanan kesehatan berbasis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan ada sistem layanan kesehatan yang disebut free for service (layanan gratis).

Free for service yang diterapkan sejak Mei 2016 ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Malaka yang tidak mempunyai kartu JKN. Mereka tetap bisa berobat secara gratis. Syarat utama yang diperlukan cukup mempunyai e-KTP dan berdomisili di Kabupaten Malaka.

Bupati Kabupaten Malaka dr Stefanus Bria Seran, MPH mengatakan, free for service diberlakukan karena belum semua masyarakat di Kabupaten Malaka tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari total jumlah penduduk sebanyak 374.381 jiwa, sekitar 60 ribu jiwa belum tergabung ke JKN.
Biaya pengeluaran free for service ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka.

Meski pembiayaan dikeluarkan dari APBD, free for service tidak membuat APBD jebol. Ini karena sumber APBD dari uang rakyat. Dari rakyat dan untuk rakyat, kata Bupati.
iklan4

Related Posts

Mengintip Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Indonesia-Timor Leste
4/ 5
Oleh